-->

Informasi Serba Definisi

Apa itu Cybercrime dan Jenis-Jenis Cybercrime

Apa itu Cybercrime dan Jenis-Jenis Cybercrime

Dalam kesempatan kali ini, serba definisi akan menghadirkan pembahasan seputaran teknologi dengan tema pembahasan tentang Cybercrime. Disini kita akan mencoba memahami tentang apa itu Cybercrime serta jenis-jenis Cybercrime yang umum dilakukan.

Perkembangan Teknologi Informasi yang terus tumbuh membawa manfaat begitu besar dalam semua sektor kehidupan. Dengan perkembangan tersebut, beberapa pekerjaan dimudahkan dalam hal efisiensi waktu.

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat ini juga ikut mempengaruhi model-model kriminalitas yang dulunya masih dilakukan secara konvensional, sekarang telah beradaptasi ke dalam bentuk kejahatan yang memanfaat kecanggihan Teknologi Informasi ini. Disinilah istilah-istilah Cybercrime diperkenalkan. Lalu apa sich yang dimaksud dengan Cybercrime dan jenis-jenisnya.

Apa itu Cybercrime ?

Cybercrime merupakan terminologi yang berasal dari bahasa inggris yang terdiri dari kata "Cyber" dan "Crime". Kata "Cyber" bermakna dunia maya, sedangkan "Crime" merupakan suatu "tindakan kejahatan atau kriminalitas".

Dengan demikian dapat kita katakan bahwa "Cybercrime" itu adalah suatu aktivitas kejahatan yang di lakukan dalam dunia maya dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Jika dalam tindakan kriminalitas konvensional, kita mengenal penodongan atau pencurian. Maka dalam Cybercrime, pencurian kartu kredit dan melakukan belanja  e-commerce dengan kartu tersebut merupakan jenis kriminalitas yang memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.



Jenis-Jenis Cybercrime

Berikut ini adalah beberapa teknik umum yang dilakukan oleh penjahat cyber.

Berdasarkan jenis aktivitasnya cybercrime dapat dikelompokan, yaitu:

1.Unauthorized Access to Computer System and Service

Jenis kejahatan ini adalah suatu upaya untuk mengakses atau menyusup dalam suatu jaringan komputer tanpa izin (tanpa sepengetahuan pemilik). Hal ini biasanya dilakukan dengan tujuan untuk mencuri data yang sifatnyapenting dan rahasia.

Terkadang ada juga yang hanya sekedar ingin menguji sejauh mana keamanan sebuah aplikasi yang dibangun, seperti sebuah website dimana para hacker hanya sekedar mengganti halama depan sebuah website.


2. Illegal Contents

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam menyebarkan informasi tentang hal-hal yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Contoh yang paling sering kita temui adalah hatespeech yang marak dilakukan di media sosial. Contoh lainnya adalah menyebarkan konten pornografi.

3. Data Forgery

Jenis kejahatan ini merupakan suatu upaya dalam memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

4. Cyber Espionage 

Jenis kejahatan ini adalah suatu upaya untuk melakukan proses mata-mata terhadap jaringan komputer target dengan tujuan melakukan pengumpulan informasi awal terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan berikutnya.

5. Offense against Intellectual Property(hijacking)

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

6. Infringements of Privacy

Jenis kejahatan ini melakukan  pengaksesan informasi pribadi seseorang yang sifatnya rahasia dimana informasi tersebut biasanya tersimpan secara digital baik di komputer, cloud, atau storage lainnya, yang  apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

7. Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses


8. Phising

Kejahatan ini merupakan suatu upaya menggali informasi rahasia seperti nomor kartu kredit, username dan password suatu akun dengan menyamar sebagai perusahaan yang sah. Phishing biasanya dilakukan melalui email spoofing.



9. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini muncul  seiringa dengan perkembangan pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.


10. Cyberstalking 

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

11. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.

Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi , seperti pada kasus mustika-ratu.com


Referensi

1. http://etikaprophesi.weebly.com/jenis---jenis-cybercrime.html
2. http://www.digit.in/technology-guides/fasttrack-to-cyber-crime/the-12-types-of-cyber-crime.html

Share this: